Sisa Waktu Tinggal 4 Bulan, Proyek Terminal Mandalika Rp11,5 M Tak Kunjung Berwujud

MATARAM – Jam pasir pengerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pelayanan di Terminal Mandalika terus menipis. Mengingat tahun anggaran 2026 segera berakhir dalam empat bulan, proyek raksasa senilai Rp11,5 miliar tersebut masih berwujud tanah kosong tanpa kerangka besi sedikitpun. Bayang-bayang proyek mangkrak kini berada di depan mata.

Terdesaknya waktu pengerjaan menjadi alasan utama Koalisi Aktivis Pemuda NTB ‘menyerbu’ Kantor BPTD Kelas II NTB, Kamis (6/8/2026). Koordinator Aksi, Kusnadi Unying, merasa miris melihat tenggat waktu yang kian mepet berbanding terbalik dengan kondisi lapangan.

“Kami lihat tidak ada pengerjaan fisik di lokasi. Bahkan alat berat pun tidak ada melakukan pengerjaan di sana,” kata Unying. Ia menduga kuat keterlambatan fatal ini disengaja. “Kami duga ini ada permainan antara PPK dengan pihak kontraktor. Karena sampai hari ini pembangunan tidak ada progresnya. Ini sering dikeluhkan oleh warga karena kondisi terminal. Kami ingin kepala BPTD memecat PPK dan memutus kontrak pemenang tender proyek ini. Kalau tidak diberikan evaluasi, kita akan laporkan ke APH. Karena ini sudah ada pembiaran dari BPTD NTB dalam hal ini PPK-nya,” tandasnya.

Korlap 2, Diaz, tak habis pikir dengan santainya BPTD meski waktu sudah habis. “Sejak awal Juli kami sudah melakukan audensi, peninjauan lapangan, hingga aksi berkali-kali untuk menyuarakan tidak adanya progres pembangunan. Namun, menjelang bulan keempat ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki otoritas penuh justru tidak kunjung mengambil tindakan tegas. Jika PPK takut sekadar menerbitkan Surat Peringatan (SP), kami menduga kuat ada persekongkolan di balik proyek ini,” ujar Diaz.

Ketidaksiapan menyelesaikan proyek empat bulan lagi sangat beralasan, mengingat awal lelangnya saja bermasalah. “Kami menyoroti kejanggalan pembangunan gedung pelayanan ini sejak awal tender. Portal LPSE pertama kali menyatakan tender gagal. Namun, tanpa ada keterbukaan informasi terkait tender ulang, tiba-tiba pemenang proyek langsung diumumkan. Kami menilai ini sebagai kejahatan pengadaan,” tegas Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Lukman.

“Berdasarkan pemantauan harian kami di lokasi, tidak ditemukan satupun alat berat maupun sarana penunjang konstruksi. Ini membuktikan bahwa perusahaan pemenang tidak siap, baik secara teknis maupun finansial, untuk menggarap proyek ini,” seru Lukman meresahkan mepetnya sisa waktu.

Namun, sisa waktu empat bulan ini dinilai cukup dan tidak mengkhawatirkan bagi PPK BPTD NTB, Yadi. Ia yakin tidak ada keterlambatan serius. “Jadi tidak ada kendala. Mari kita kawal sama-sama. Kontrak ini kan berakhir sampai akhir tahun. Presentasi pembangunan kan 10 persen,” katanya.

Terkait desakan hukum karena membuang-buang waktu proyek, Yadi bereaksi biasa saja. “Kalau mau lapor, itu hak masyarakat. Kita kan tetap bergerak sesuai aturan yang ada. Gedung ini kita bangun untuk Pelayanan. Insyaallah gedung ini kita upayakan beroperasi tahun 2027 nanti,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *